Tuesday, January 24, 2006
Teman Kabur
Inilah cara gampang membuat kabur para tersangka, terdakwa, maupun terpidana kasus-kasus hukum. Kabur dalam arti melarikan diri atau kabur dalam arti buram atau tidak jelas sepanjang proses peradilannya. Mulai dari proses pemeriksaan, penyelidikan, penyidikan di kejaksaan atau kepolisian. Dakwaan jaksa penuntut umum yang dibuat lemah, vonis hakim yang tidak memenuhi rasa keadilan, kasus dipeti-eskan atau mendapat surat perintah penghentian penyidikan (SP3) hingga kasus yang tidak diproses-proses.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment